Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta perdagangan, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta perdagangan harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.
KEMBALI KE ARTIKEL