Dalam kajian Fiqh, ibadah kurban sering disebut dengan Udhiyyah. Udhiyyah sendiri diartikan sebagai ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.Â
KEMBALI KE ARTIKEL