Tidak hanya di Indonesia, perkembangan layanan peer to peer (P2P) lending juga berkembang pesat  di Korea Selatan (Korsel). Di Indonesia sendiri, sudah ada regulasi dan badan yang mengawasi kegiatan usaha perusahaan fintech pemberi layanan P2P, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan tetapi, di Korsel regulasi tersebut belum juga terselesaikan. Oleh karena itu, perusahaan P2P Korsel telah memutuskan untuk mengawasi diri mereka sendiri karena undang-undang yang dimaksudkan untuk mengatur industri tertahan di Majelis Nasional selama hampir satu tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL