Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Simalakama Dalam Dunia Pertambangan

2 Januari 2014   17:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:14 147 4
Membicarakan mengenai tambang atau pertambangan memang bagaikan buah simalakama. Sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, semua Sumber Daya Alam boleh ditambang (diambil) asal demi kemakmuran rakyat. Sayangnya pengelolaan dan penambangan berbagai SDA bukan cuma dikuasai pemerintah, namun sudah merambah pada perusahaan swasta nasional bahkan asing yang hanya mengeruk keuntungan semata. Seperti tambang emas hitam yang banyak terdapat di pulau Kalimantan misalnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun