Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan salah satu badan hukum di Indonesia untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah, meningkatkan kemudahan untuk akses ke pembiayaan rumah serta secara tidak langsung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menetapkan potongan sebesar 3% yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja untuk dimasukan ke dalam Tabungan Perumahan Rakyat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL