Menindak lanjuti surat edaran Wakil rektor 3 no 2.12.4/UM32.III/TU/2020 tentang pelaksanakan Pemilahan Umum Raya (Pemira) UM tahun 2020 yang beredar siang tadi tanggal 02 Desember 2020, di mana berisi
timeline pelaksanaan Pemilahan Umum Raya (Pemira), Wakil Rektor 3 terkesan terlalu mengintervensi terkait teknis Pemira.Â
KEMBALI KE ARTIKEL