Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) setelah penantian 6 tahun pada tanggal 12 April 2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah mengalami penolakan akhirnya RUU TPKS menjadi sebuah urgensi dikarenakan peningkatan kasus kekerasan seksual di Indonesia setiap tahunnya. Sebelumnya kasus kekerasan seksual di Indonesia belum ditangani dengan serius karena belum memiliki perlindungan hukum yang jelas.Â
KEMBALI KE ARTIKEL