Bagi para lender, borrower, atau penyedia platform P2P lending di Indonesia, tentu peraturan yang menjadi tumpuan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/2016. Namun, apakah semua yang diatur di Peraturan OJK No. 77/2016 sudah baik dan tak perlu perubahan lagi?
KEMBALI KE ARTIKEL