Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Marak Kasus Fintech P2P Ilegal, Ini Peran Besar OJK dan Advokat

24 Desember 2018   00:03 Diperbarui: 24 Desember 2018   12:29 2959 1
Sebagaimana diberitakan oleh CNN Indonesia (14/12), maraknya kasus fintech layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan nama P2P Lending yang illegal dan merugikan masyarakat sebagai konsumennya, telah sampai ke telinga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hingga kini OJK masih meminta kepada LBH Jakarta untuk mengungkap nama-nama korban akibat kasus masif ini.[1] 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun