Sebagaimana diberitakan oleh CNN Indonesia (14/12), maraknya kasus fintech layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan nama P2P Lending yang illegal dan merugikan masyarakat sebagai konsumennya, telah sampai ke telinga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hingga kini OJK masih meminta kepada LBH Jakarta untuk mengungkap nama-nama korban akibat kasus masif ini.[1]
KEMBALI KE ARTIKEL