KYC yang dimaksud pada judul adalah prinsip
Know Your Customer. Prinsip ini sudah diatur sejak tahun 2001 dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
(Know Your Customer Principles).
KEMBALI KE ARTIKEL