Manusia diciptakan oleh Tuhan secara berpasang-pasangan untuk merasakan keutuhan di dalam kehidupannya melalui perkawinan. Indonesia memiliki hukum positif mengenai perkawinan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
KEMBALI KE ARTIKEL