Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Deteksi Potensi Masalah Gangguan Emosi pada Anak

31 Oktober 2024   11:55 Diperbarui: 31 Oktober 2024   12:22 37 0
Menurut Undang - Undang
Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 tentang perlindungan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun