Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga  (UP2K) merupakan usaha ekonomi yang diusahakan baik secara kelompok maupun perorangan. Secara umum pengertian dari UP2K adalah segala kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh keluarga baik secara perorangan maupun kelompok yang modalnya bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, bantuan luar negeri, swasta, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Salah satu peningkatan pendapatan keluarga yaitu melalui usaha ekonomi, dimana peningkatan ini tidak hanya didasari oleh pendekatan berbasis sosial, namun juga mencakup pengembangan dan keahlian warga/kader desa dan anggota keluarga, khususnya keluarga yang telah memiliki usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL