“Selama ini belum ada payung hukum yang memberi jaminan keamanan kepada kaum perempuan khususnya dan masyarakat pada umumnya dari kejahatan seksual. Untuk itu KOWANI bersama organisasi massa perempuan yang memiliki anggota di tingkat akar rumput berharap kepada DPD RI agar mengusulkan RUU tersebut dalam Prolegnas” ujar Giwo.
KEMBALI KE ARTIKEL