Di Era yang sudah maju di jaman sekarang, teknologi berlomba lomba menciptakan inovasi yang dapat mempermudah segala urusan, seperti contoh nya dalam kasus jual beli di Ecommerce, Mereka tidak hanya menerima sistem pembayaran melaui transfer ATM tetapi mereka juga menyediakan sistem COD. Pengertian dari COD sendiri ialah sistem pembayaran yang di lakukan di tempat dan barang juga sudah harus di persiapkan terlebih dahulu, ibarat kata "ada uang ada barang"
Di artikel ini penulis akan menjelaskan secara singkat pandangan hukum sosiologis yuridis Empiris, yuridis Normatif dan Positivsm Dalam Kasus COD (Cash On Delivery)