Pada 2 November 2020, pemerintah memberitahukan masyarakat mengenai diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Pada saat itu, banyak sekali masyarakat yang tidak setuju dengan adanya aturan tersebut sehingga menimbulkan kericuhan di Indonesia seperti terjadinya demo di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Ibukota. Padahal, apabila dilihat dari tujuannya, Omnibus Law dibuat untuk menciptakan lapangan kerja serta untuk memudahkan izin usaha. Namun, UU ini tetap diterapkan di Indonesia walaupun banyak sekali pihak yang tidak menyetujui isi UU tersebut. Hanya pihak dari pengusaha yang merespons secara positif mengenai Omnibus Law ini. Maka dari itu, timbul pertanyaan mengenai bagaimana kualitas dari penerapan kebijakan Omnibus Law tersebut. Kualitas dari Omnibus Law tentunya dapat dianalisis menggunakan pendekatan efektivitas komunikasi menurut Maier.
KEMBALI KE ARTIKEL