Semarang, (10/02/2021), Setelah Wabah COVID-19 dinyatakan sebagai bencana nasional dan pandemi, kota Semarang melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran yang lebih banyak. Hal ini menyebabkan dampak yang cukup signifikan terutama pada sektor sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan program bantuan sosial. Menurut Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy terdapat tiga permasalahan utama dalam penyaluran bantuan sosial tunai dan bantuan tunai desa. Dimulai dari ketersediaan dana, data penerima, dan sistem distribusi.
KEMBALI KE ARTIKEL