Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, telah menimbulkan berbagai reaksi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran, namun dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari, khususnya bagi mahasiswa, patut dicermati lebih dalam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL