Pemda DKI Jakarta, melalui Pergub DKI Jakarta nomor 142 Tahun 2019 tentang pelarangan kantong plastik mulai benar-benar menerapkan aturan ini sejak awal Juli kemarin. Penggunaan kantong plastik warga Jakarta yang dianggap diatas penggunaan batas normal membuat kantong plastik harus ditiadakan. Untuk mencegah kerusakan alam semakin meluas.
KEMBALI KE ARTIKEL