Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual Semakin Merajalela, Pemerintah Tak Kunjung Mengesahkan RUU PKS!

10 Desember 2021   08:09 Diperbarui: 10 Desember 2021   08:24 243 1
RUU PKS mempunyai perjalanan yang cukup panjang yang diusulkan sejak tahun 2012. Munculnya RUU PKS dikarenakan pada saat itu Komnas perempuan menilik Indonesia dalam situasi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan yang kian hari kian meningkat dan memprihatinkan. Berdasarkan data Komnas Perempuan mencatat bahwa angka kekerasan seksual meningkat dari tahun ke tahun. Jika dilihat pada tahun 2018 kasus kekerasan seksual sebanyak 406.178 kasus serta pada tahun 2019 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan semakin meningkat hingga 431.471 kasus. Kemudian banyaknya pengaduan dari para korban yang tidak tertangani dengan baik dikarenakan belum adanya hukum yang kuat yang dapat memahami dan memiliki substansi yang tepat terkait kekerasan seksual. Saat ini kasus kekerasan seksual yang terjadi pada masyarakat tidak lagi hanya terjadi pada orang dewasa saja, anak-anak di bawah umur pun sudah ada yang mendapatkan kekerasan seksual pada dirinya. Adanya RUU PKS ini agar melengkapi kekosongan hukum yang belum ada pada Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP). Karena pada saat itu hanya terdapat hukum yang mengatur terkait perkosaan dan pencabulan saja. Dengan adanya RUU PKS bertujuan agar undang-undang ini menjadi sebuah upaya untuk lebih mendekatkan akses keadilan bagi korban, melalui suatu paradigma baru yang menjamin masyarakat bebas dari kekerasan seksual, dan menciptakan proses hukum yang dapat lebih merangkul korban dengan memperhatikan haknya. Melalui RUU PKS ini mengajak seluruh masyarakat agar mengenal lebih dalam bentuk-bentuk kekerasan atau eksploitasi seksual yang bahkan tidak disadari oleh korban jika hal tersebut merupakan jenis kekerasan seksual yang telah terjadi pada dirinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun