Merujuk pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pedoman Belajar di Rumah di Masa Darurat Penyebaran Covid-19, yang berisi tentang pelaksanaan belajar di rumah (BDR) untuk menjamin terwujudnya hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan di masa kedaruratan Covid-19, untuk melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan, serta memastikan pemberian dukungan psikososial bagi pendidik, siswa dan orang tua. surat ini, SDN Permata Biru telah aktif menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi siswa terutama pada kelas 1.
KEMBALI KE ARTIKEL