Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai karakteristik atau sifat yang telah ditetapkan dalam Undang-undang. Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini bisa dilihat pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL