Syarat Membeli Properti untuk WNA Tak Mudah, Mengapa?
23 Maret 2018 10:32Diperbarui: 29 Maret 2018 08:354911
Mungkin selama ini tak banyak orang tahu bahwa warga asing yang berkedudukan di indonesia sekarang bisa beli properti. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103/2015.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.