Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Minuman Keras (Miras) Menghantui Dunia Remaja

30 Oktober 2014   17:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:09 37 0
Minuman keras merupakan minuman yang diharamkan bagi umat islam , miuman keras adalah minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 10%. Akan tetapi menurut majelis ulama indonesia yaitu (MUI), setiap minuman yang mengandung alkohol berapapun kadarnya dapat dikategorikan sebagai  minuman keras dan  itu diharamkan (dilarang) penyalahgunaanya. Adapun yang dimaksut penyalahgunaan disini yaitu suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai dengan ambang batas kesehatan. Artinyapada asarnya boleh digunakan atas dasar pengobata atau sebagai obat dan itu semua atas petunjuk atau pengawasan dari dokter dan ahlinya.

Dibeberapa daerah di indonesia terdapat jamu atau minuman tradisional yang dapat dikategorikan sebagai minuman keras (miras). Sebenarnya minuman tersebut ada khasiat nya jika tidak digunakan secara berlebihan dapat bermanfaat bagi tubuh. Namun sangat disayangkan banyak sebagaian orang yang menyalahgunakan minuman atau jamu ini, miuman ini sengaja digunakan untuk menyalahi aturan yaitu dibuat mabuk-mabukan. Para pemabuk minuman keras dapat dikatakan sebagai penyakit msyarakat.

Banyak kasus kejahatan yang sering terjadi karena efek dari minuman keras ini, para pelaku umumnya berada pada kondisi mabuk minuan keras (miras). Hal ini dapat dikatakan saat seorang mabuk dapat menghilangkan rasa malunya karena setengah rasa kesadaran itu hilang, tindakanyapun tidak kontrol, dan sering kali membuat gaduh dan juga sering kali melakukan hal-hal yang melanggar aturan masyarakat ataupun hukum.

Minuman keras juga menimbulkan angka kematian semakin menjolak tinggi karena bisa membuat keclakaan ataupun over dosis. Dan pada pemakaian jangka panjang tidak jarang para pemabuk minuma keras tersebut dapat meninggal dunia dikarenakanorgan lambung atau hatinya rusak akibat efek alkohol yang kerap dikonsumsinya. Ini dapat dikatakan sebagai penyimpangan sosial dan ini sering ditemuka dikalangan pelajar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun