Dibeberapa daerah di indonesia terdapat jamu atau minuman tradisional yang dapat dikategorikan sebagai minuman keras (miras). Sebenarnya minuman tersebut ada khasiat nya jika tidak digunakan secara berlebihan dapat bermanfaat bagi tubuh. Namun sangat disayangkan banyak sebagaian orang yang menyalahgunakan minuman atau jamu ini, miuman ini sengaja digunakan untuk menyalahi aturan yaitu dibuat mabuk-mabukan. Para pemabuk minuman keras dapat dikatakan sebagai penyakit msyarakat.
Banyak kasus kejahatan yang sering terjadi karena efek dari minuman keras ini, para pelaku umumnya berada pada kondisi mabuk minuan keras (miras). Hal ini dapat dikatakan saat seorang mabuk dapat menghilangkan rasa malunya karena setengah rasa kesadaran itu hilang, tindakanyapun tidak kontrol, dan sering kali membuat gaduh dan juga sering kali melakukan hal-hal yang melanggar aturan masyarakat ataupun hukum.
Minuman keras juga menimbulkan angka kematian semakin menjolak tinggi karena bisa membuat keclakaan ataupun over dosis. Dan pada pemakaian jangka panjang tidak jarang para pemabuk minuma keras tersebut dapat meninggal dunia dikarenakanorgan lambung atau hatinya rusak akibat efek alkohol yang kerap dikonsumsinya. Ini dapat dikatakan sebagai penyimpangan sosial dan ini sering ditemuka dikalangan pelajar.