(Yogyakarta/11/12/2021) - Karimunjawa merupakan kawasan konservasi yang dikelola dengan sistem zonasi. Berdasarkan kondisi ini, maka kegiatan budidaya laut hanya dapat dilakukan di zona pemanfaatan budidaya yang sudah ditentukan. Tidak semua perairan sesuai untuk kegiatan budidaya tersebut. Ketersediaan data dan informasi lahan pengembangan budidaya laut yang belum diketahui secara lengkap merupakan kendala utama dalam pembangunan budidaya laut di Karimunjawa.
KEMBALI KE ARTIKEL