Pemerintah dikatakan memiliki tata kelola yang baik (good governance) jika seluruh aktivitasnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tranparansi merupakan kebebasan dalam mengakses aktifitas pemerintah daerah baik dari segi keuangan, program, maupun pengambilan keputusan. Akuntabilitas merupakan bentuk dari pertanggungjawaban integritas keuangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan undang-undang. Jadi, dapat disimpulkan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah dan bentuk perwujudan dari pertanggungjawaban atas pengedalian sumber daya yang dimiliki dalam rangka pencapaian tujuan pemerintahan.
Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua hal yang diperlukan untuk menyajikan laporan keuangan yang baik dan wajar serta dapat dipertanggungjawabkan. Laporan keuangan yang transparan dapat memberikan pengaruh positif bagi pemerintah daerah yaitu memudahkan pemerintah daerah dalam mempublikasikan hasil kinerja keuangan, kegiatan, serta pengambilan keputusan selama periode berjalan kepada masyarakat. Pengungkapan yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas laporan keuangan merupakan bentuk pencapaian atas kepuasan masyarakat dalam menggunakan laporan keuangan sehingga mampu menjaga transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah Akuntabilitas merupakan suatu pemberian informasi pengungkapan (disclosure) atas kegiatan keuangan, sehingga pelaporan keuangan yang akan dipertanggungjawabkan kepada pihak berkepentingan mendapatkan kepercayaan. Akuntabilitas pemerintah daerah merupakan bentuk keberhasilan maupun kegagalan atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah