Walau di Indonesia privasi masih menjadi isu yang jarang diperhatikan. Secara konseptual privasi sendiri merupakan aktivitas menjadi hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia. Menurut
Office of United Nation High Commisioner for Human Right OCHR dari PBB menjelaskan bahwa privasi di dunia digital juga merupakan bagian dari
HAM.
Privasi dapat diartikan sebagai sebagai hak untuk secara sadar memutus akses dan jangkauan data pribadi oleh orang lain dimana saja dan kapan saja. Privasi memampukan
users untuk mengontrol informasi tentang diri sendiri. Secara teknis privasi juga dikaitka sebagai pengelolaan yang selektif atas akses kepada data diri.
KEMBALI KE ARTIKEL