Coba tengok operasi yustisia di terminal atau pusat keramaian. Orang yang tidak memiliki 'KTP kota' akan dibina. Atau secara implisit, ada penghitungan jumlah pemudik di H-7 dan H+7 di terminal/stasiun/bandara. Belum lagi kini di DKI sendiri, pihak RT/RW diminta untuk mendata warganya. Adapun pihak Disdukcapil DKI akan datang ke komplek elit sampai kampung untun mendata (baca: merazia) kaum pendatang. Bukankah hal ini menyiratkan '
Ngapain lho dateng kesini? (dengan dada dibusungkan)' kepada para pendatang. Ironisnya, bisa jadi pejabat/pendata/RT/RW/kita sendiri sebagai penduduk kota adalah dulunya pendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL