Tidak bisa dipungkiri jika mayoritas terbesar umat Islam dunia ada di Indonesia. Konsekuensinya, konsumen pun tentu akan berasal dari agama mayoritas. Namun apakah laik jika secara khusus melarang mie Korea yang diduga mengandung bahan non-halal secara luas. Bukankah negara ini juga memiliki konsumen non-muslim? Jadi apakah konsumen yang non-muslim tidak berhak membeli dan mengonsumsinya?
KEMBALI KE ARTIKEL