Adalah sebuah keprihatinan saat iklan rokok kembali tayang sebelum pukul 09:30 malam. Saat aturan ini sudah jelas digariskan PP 109/2012 tentang Iklan/Promosi Iklan Rokok, para produsen pintar-pintaran 'menyesatkan' kita. Pada Pasal 29 tegas tertulis jika iklan rokok hanya boleh disiarkan setelah pukul 21:30-05:00. Detail-detail menyangkut promosi iklan baik dalam penyiaran maupun non-penyiaran sudah jelas digariskan. Namun ada saja cara produsen rokok 'meracuni' televisi dengan iklan rokok, sepanjang hari.
KEMBALI KE ARTIKEL