Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur
Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur
Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
Rp 250.000. (sumber:
kompas.com)
KEMBALI KE ARTIKEL