Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Quiz 12 - Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   09:00 Diperbarui: 30 November 2024   21:44 33 0
Edward Coke (1552--1634) beliau merupakan seorang ahli hukum, hakim, dan anggota parlemen Inggris yang memiliki kontribusi besar dalam membentuk prinsip-prinsip dasar hukum Inggris. Pemikirannya menjadi landasan bagi pengembangan konsep negara hukum (rule of law) dan sistem peradilan yang melindungi hak-hak individu. Beliau menjunjung tinggi sistem common law, yang beliau percayai bahwa common law melindungi kebebasan individu dari kekuasaan absolut monarki.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun