Menurut salah satu ahli Juniadi Suwartojo (1997) pengertian korupsi adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat. Kesimpulannya, Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk keuntungan pribadi, yang dilakukan dengan cara melanggar hukum atau norma, seperti menerima suap, menggelapkan uang, atau memanipulasi jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang merugikan berbagai pihak termasuk negara.
KEMBALI KE ARTIKEL