Indonesia adalah negara hukum, yang berarti semua aspek kehidupan di negara ini harus berdasarkan hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa segala masalah sosial dan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum. Dalam negara hukum, setiap individu dan pemerintah wajib mematuhi hukum yang berlaku, dan tidak ada yang di atas hukum. Hukum berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, serta memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan sama di depan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL