Cinta tanah air adalah rasa kasih sayang atau rasa cinta kepada tempat kelahiranya atau tanah airnya. Kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air , yaitu berbangsa, bangsa indonesia dan bertanah air Indonesia, tidak akan melakukan perbuatan dan tindakan yang rnerugikan tanah air, setia dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cinta tanah air bukan hanya mengucapkan dengan lisan contoh “saya cinta tanah air !”, tapi wujudkan cinta tanah air itu dengan perbuatan. Seperti bela negara, bela negara wajib kita wujudkan karena kita sudah hidup di dalam naungan dan perlindungan Indonesia maka kita harus membalasnya dengan itu.
KEMBALI KE ARTIKEL