Mahkamah Agung (MA) mencabut persyaratan batasan usia untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Bila persyaratan usia dicabut, maka, syarat peserta untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak harus memiliki pengalaman mengajar selama lima tahun, dan memiliki sisa masa kerja minimal 10 tahun, tidak berlaku lagi.
KEMBALI KE ARTIKEL