Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Kabar Baik bagi Guru Senior, MA Mencabut Batasan Usia Pendidikan Guru Penggerak

22 Februari 2024   21:27 Diperbarui: 22 Februari 2024   21:30 327 4
Mahkamah Agung (MA) mencabut persyaratan batasan usia untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Bila persyaratan usia dicabut, maka, syarat peserta untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak harus memiliki pengalaman mengajar selama lima tahun, dan memiliki sisa masa kerja minimal 10 tahun, tidak berlaku lagi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun