Tercatat pada Operasi Zebra Lodaya, angka pelanggaran pada Kamis (10/10) Â sebanyak delapan(8) kasus yang di selenggarakan di pangkalan ojek Jl Pesantren Arcamanik (wilayah Kapolsek Arcamanik). Pelanggaran terbanyak dipegang oleh pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, sebanyak empat(4) kasus. Disusul oleh dua(2) kasus yang melawan arus, dan satu(1) kasus pengendara motor mengangkut orang atau barang melebihi batas yang sudah ditentukan. Dan satu(1) kasus tidak memiliki surat izin mengemudi.
Kanit bersama anggota lantas Polsek Arcamanik dan Bamin lalu lintas Polsek Arcamanik, juga melakukan sosialisasi kepada pengendara pengguna lalu lintas tentang tujuh(7) sasaran Operasi Zebra Lodaya 2022.