Indonesia terus berjuang melawan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Namun, upaya penegakan hukum sering terhambat oleh sulitnya mengembalikan aset hasil korupsi. Dalam konteks ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset muncul sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Mengapa RUU ini mendesak? Artikel ini akan mengupas urgensinya melalui analisis tradisi retorika: logos, ethos, dan pathos.Â
KEMBALI KE ARTIKEL