Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

RUU Perampasan Aset: Solusi atau Retorika? Sebuah Analisis Kritis

2 Januari 2025   10:50 Diperbarui: 2 Januari 2025   11:04 61 0
Indonesia terus berjuang melawan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Namun, upaya penegakan hukum sering terhambat oleh sulitnya mengembalikan aset hasil korupsi. Dalam konteks ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset muncul sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Mengapa RUU ini mendesak? Artikel ini akan mengupas urgensinya melalui analisis tradisi retorika: logos, ethos, dan pathos. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun