Kenapa Islam membolehkan Muslim laki-laki untuk menikah dengan lebih dari satu orang pasangan? Pertanyaan ini adalah 1 diantara 20 pertanyaan terbanyak yang diajukan di seluruh dunia. Seringkali ketidaktahuan akan masalah ini membuat media memanfaatkannya sebagai
headline untuk menjadikan Muslim sebagai sasaran empuk. Tak jarang Muslim sekalipun tidak tahu bagaimana menjelaskannya kepada publik. Dalam sebuah kesempatan dr. Zakir Naik, pembicara kelas dunia yang berkelahiran Mumbai India, mengungkapkan jawabannya.
Definisi Poligami adalah seseorang yang menikahi lebih dari satu pasangan. Poligami terdiri dari dua macam, yakni
poligini (laki-laki yang beristri lebih dari satu) dan
poliandri (perempuan yang bersuami lebih dari satu).
- Islam tidak membolehkan semua jenis poligami, melainkan hanya membolehkan poligini terbatas, diperbolehkan bagi laki-laki untuk menikahi hingga 4 perempuan. Jadi poligami yang dalam kategori poliandri dilarang dalam Islam.
- Qur’an adalah satu-satunya kitab suci di seluruh dunia yang mengatakan “menikahlah dengan seorang saja”. Tidak ada kitab suci lain yang memiliki pernyataan serupa di dalamnya.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil*, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [Qur'an surat An Nuur ayat 3]
KEMBALI KE ARTIKEL