Habib Muhammad Rizieq Shihab, pada 20 Juli 2022. Dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (Rutan), Mabes Polri. Setelah beliau menjalani tahan dari 12 Desember 2020 lalu.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrarasi" ujar Rika Aprianti.
KEMBALI KE ARTIKEL