Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Isu Hukum dan Politik di Balik Keputusan

8 Oktober 2024   21:56 Diperbarui: 8 Oktober 2024   22:46 45 0
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia kembali menjadi sorotan publik dengan keputusan terbarunya terkait persyaratan usia minimal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini menyatakan bahwa calon kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur, harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran. Keputusan ini memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat, politisi, dan pengamat hukum, terutama di media sosial yang menyaksikan ledakan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun