Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia kembali menjadi sorotan publik dengan keputusan terbarunya terkait persyaratan usia minimal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini menyatakan bahwa calon kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur, harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran. Keputusan ini memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat, politisi, dan pengamat hukum, terutama di media sosial yang menyaksikan ledakan
KEMBALI KE ARTIKEL