Kemitraan Pemerintah-Swasta (KPS) adalah perjanjian jangka panjang antara lembaga pemerintah dan swasta. Hal ini melibatkan modal swasta yang membiayai proyek dan layanan pemerintah di muka, dan sektor swasta memperoleh pendapatan dari pembayar pajak dan/atau pengguna untuk mendapatkan keuntungan selama masa kontrak KPS. KPS umumnya digunakan untuk proyek infrastruktur, seperti pembangunan, perlengkapan, pengoperasian, dan pemeliharaan sekolah, rumah sakit, sistem transportasi, serta sistem air dan saluran pembuangan .
KEMBALI KE ARTIKEL