Dalam konteks pendidikan di Indonesia, definisi Pendidikan itu sendiri diatur secara yuridis dan sah secara hukum dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara,yang nantinya diharapkan pendidikan Nasional dapat tercapai.