Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Diskresi Hakim Memutus Perkara Ultra Petita Perkara Wasiat dalam Waris Islam

7 Mei 2023   06:55 Diperbarui: 7 Mei 2023   07:06 229 0
Wasiat wajibah atau wasiat wajib merupakan wasiat yang wajib diberikan oleh seorang pewasiat ketika mendekati ajalnya ataupun jika pewaris tak berwasiat maka akan tetap dinisbatkan bahwa dia berwasiat (jika dibutuhkan). Wasiat wajib ini bersifat mutlak, akan tetapi tidak boleh melebihi daripada sepertiga dari harta warisnya. Artinya dalam wasiat wajib pun masih menjadikan pewaris sebagai posisi utama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun