Wasiat wajibah atau wasiat wajib merupakan wasiat yang wajib diberikan oleh seorang pewasiat ketika mendekati ajalnya ataupun jika pewaris tak berwasiat maka akan tetap dinisbatkan bahwa dia berwasiat (jika dibutuhkan). Wasiat wajib ini bersifat mutlak, akan tetapi tidak boleh melebihi daripada sepertiga dari harta warisnya. Artinya dalam wasiat wajib pun masih menjadikan pewaris sebagai posisi utama.
KEMBALI KE ARTIKEL