Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Gas Air Mata Aparat Dalam Tribun Kanjuruhan Ditinjau dari Aspek Hukum

2 Oktober 2022   22:15 Diperbarui: 2 Oktober 2022   22:23 336 1
Gas air mata (lachrymatory agent) seringkali di gunakan dalam menangani masa  yang sedang ricuh. Penggunaan gas air mata oleh aparat sendiri memiliki tujuan dan maksud yakni hanya untuk memukul mundur masa  yang di pandang melakukan kericuhan. Dilansir dari Hitekno.com pertama kali penggunaan gas air mata adalah pada tahun 1914 untuk mengendalikan huru-hara di Prancis. Mulai saat itulah penggunaan gas air mata akrab untuk mengendalikan massa yang tak terkendali. Tidak hanya untuk mengatasi kekacauan demonstrasi, gas air mata juga digunakan dalam Perang Dunia I & II. Gas air mata mengandung bahan kimia yang sangat merugikan kesehatan baik dalam jangka pendek atau pun jangka panjang. Tentunya penggunaan alat ini tidak bisa sembarang di gunakan, salah satunya penggunaan di dalam stadion sepak bola untuk meredam masa suporter. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun