RKUHP atau biasa kita sebut sebagai rancangan kitab undang undang hukum pidana, 6 kata ini dalam beberapa waktu belakangan banyak menjadi bahan perbincangan masyarakat Indonesia. Para akademisi mengupas berbagai paradigmanya sesuai dengan teologi hukum yang mereka anut dan yakini akan arah daripada tujuan pembentukan RKUHP ini. Dalam prakteknya memanglah tak mudah untuk merumuskan suatu undang undang yang baru karena  banyak sekali ke niscayaan yang akan menjadi dialektika hangat di tengah pluralisme masyarakat Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL