Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Omnibus Law dan Indonesia sebagai Negara Civil Law

27 April 2020   23:00 Diperbarui: 27 April 2020   23:26 1011 0
Secara konseptual, omnibus law merupakan istilah yang diterapkan di negara-negara yang memiliki sistem hukum common law seperti Amerika Serikat. Sementara itu, negara Indonesia sendiri menganut sistem hukum civil law, sehingga istilah omnibus law ini relatif asing dalam sistem hukum negara Indonesia. Omnibus law sendiri merupakan metode mengganti/atau mencabut ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan, atau mengatur ulang ketentuan-ketentuan tertentu dalam beberapa Undang-Undang (UU) ke dalam satu UU khusus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun