Setelah MK menolak semua gugatan terkait sengketa hasil pemilihan suara yang diajukan oleh BPN, maka dengan resmi KPU mengumumkan penetapan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 akan dijabat oleh petahana Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin.
KEMBALI KE ARTIKEL