Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Mahasiswa KKN MBKM Univeristas 17 Agustus 1945 Surabaya Menggelar Klinik Bantuan Hukum Waris di Kelurahan Babatan RW 04

18 Desember 2024   09:26 Diperbarui: 18 Desember 2024   09:26 49 0
Di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, mahasiswa KKN MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) mengadakan KBH (Klinik Bantuan Hukum) di Balai RW 04 Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya pada hari Sabtu (07/12/2024).Klinik Bantuan Hukum terdiri dari tiga kategori: masalah keluarga, tanah, dan waris. Salah satu bagian dari hukum perdata yang paling sering berkaitan dengan kehidupan manusia adalah hukum waris, yang terkadang berurusan dengan bagaimana hak dan kewajiban diputuskan setelah pewaris meninggal, menentukan ahli waris, atau menentukan pembagian harta warisan. Hukum waris di Indonesia biasanya dilakukan berdasarkan hukum perdata dan hukum adat sesuai dengan keyakinan dan kepentingan setiap orang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun