Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% telah dimulai sejak 1 Januari 2025 lalu. Kebijakan ini telah berhasil mengundang banyak reaksi dikalangan masyarakat Indonesia, dikarenakan dampak besar yang akan dihasilkannya. Namun pemerintah meyakinkan melalui kebijakan ini harapannya dapat meningkatkan pendapatan negara dan akan berusaha untuk mengutamakan
kepentingan masyarakat Indonesia.  Dengan hadirnya kebijakan ini, secara resmi menjadikan  Indonesia sebagai negara dengan tingkat PPN tertinggi  di kawasan Asia Tenggara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL